Gandeng PWM Jateng, PT SUN Unit Usaha Unimus Gelar Sosialisasi Industri dan Hukum Ketenagakerjaan
SEMARANG – Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) sukses menjadi tuan rumah agenda sosialisasi strategis mengenai hubungan industrial dan kesehatan tenaga kerja pada Rabu (13/5/2026). Bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Kuliah Bersama (GKB) III, acara ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dengan PT Surya Ultima Nasional (SUN).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) serta perwakilan dari berbagai sektor ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah memperkuat pemahaman mengenai pola hubungan kerja yang sehat sekaligus penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya di lingkungan unit usaha Muhammadiyah.
Komitmen Unimus dan Gurita Bisnis PT SUN
Rektor Unimus, Prof. Dr. Masrukhi, menyambut baik dan mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Unimus untuk mengawal jalannya acara ini. Menurutnya, sosialisasi ini bernilai sangat strategis bagi penguatan tata kelola ketenagakerjaan di internal Muhammadiyah.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata sekaligus menghadirkan keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkap Prof. Masrukhi dalam sambutannya.
Beliau juga menjelaskan bahwa PT Surya Ultima Nasional (SUN) selaku penyelenggara merupakan salah satu AUM yang didirikan bersama oleh Unimus dan PWM. Saat ini, PT SUN telah mengelola berbagai lini bisnis produktif, mulai dari Unimus Mart, Arunika Cafe, Lumier Beauty Store, Kantin Express, Surya Katering, Sun Tour and Travel, Sun Photography, Sun Digital Printing, jasa kebersihan, Unimus Boga, hingga Surya Tirta.
Keselarasan Finansial dan Kepatuhan Hukum
Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag., turut menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para pengelola usaha dan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa besarnya ekosistem AUM menuntut Muhammadiyah untuk terus adaptif terhadap aturan dunia kerja.
“Pengelolaan AUM tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga harus selaras dan patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pihak tata usaha negara atau regulator,” tegas Tafsir.
Ia menambahkan, pertumbuhan AUM harus berjalan sehat di kedua sisi: secara finansial dan secara hukum formal. Pendekatan sosiologis Muhammadiyah yang bernuansa pemberdayaan dan pembukaan lapangan kerja harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
Kupas Tuntas Norma Kerja bersama Disnakertrans Jateng
Sebagai langkah konkret, sosialisasi ini menghadirkan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, SE., M.Si., sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Ahmad Azis mengupas tuntas pembinaan ketenagakerjaan dasar bagi para pengusaha dan pengurus perusahaan. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
- Dasar hukum kewajiban norma kerja universal.
- Dasar hukum implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Poin-poin wajib yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjaga hak pekerja.
- Penyesuaian pasal sanksi terbaru bagi pelanggaran ketenagakerjaan.
Melalui momentum ini, seluruh pengelola AUM diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan standar keselamatan kerja. Langkah ini penting demi mewujudkan ekosistem bisnis Muhammadiyah yang berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.